Rabu, 21 Desember 2016
Kamis, 03 November 2016
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi pertama kali diperkenalkan
di Indonesia oleh Raden Aria Wiraatmaja, seorang Patih di Purwokerto dengan
mendirikan bank yang dikhususkan untuk menolong para pegawai agar tidak
terjerat oleh para rentenir. Badan usaha yang dibentuk adalah Bank Penolong dan
Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi yang pada awalnya hanya diperuntukkan
bagi pegawai rendahan kemudian berkembang kearah koperasi untuk sektor pertanian
(Hulp spar en Landbouwcredit Bank). Hudiyanto Pada zaman Belanda
perekonomian Indonesia mengalami kemerosotan, terutama ekonomi dari penduduk
pribumi. Hal ini bisa dikaitkan dengan penggolongan dan diskriminasi penduduk
Indonesia kedalam penduduk golongan Eropa dan Timur Asing (India, Cina) disatu
pihak dengan penduduk pribumi dipihak lain. Dalam keadaan diperlakukan secara
berbeda maka muncul gerakan-gerakan politik seperti Boedi Oetomo (1908),
Serikat Dagang Islam (1911), Muhammadiyah (1912), Partai Nasional
Indonesia (1927) yang mencoba menggerakkan semangat nasionalisme.
Sejalan dengan itu lalu muncul
gerakan koperasi, misalnya dengan munculnya keputusan raja tanggal 7
April 1915 berkaitan dengan berlakunya peraturan mengenai koperasi
(Verorderning op de Cooperatieve Vereeniging) yang berlaku baik bagi penduduk
Eropa, Timur Asing maupun pribumi. Namun demikian karena peraturan itu
merupakan terjemahan dari peraturan koperasi di belanda, maka koperasi seakan
hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda dan Cina. Hal ini mengingat dalam
pendirian koperasi disyaratkan beberapa hal yang tidak bisa dipenuhi oleh
penduduk pribumi yaitu (1) akte pendirian harus dibuat dengan perantaraan
notaris yang tentu saja memerlukan biaya yang tidak sedikit; (2) biaya materai
sekurang-kurangnya 50 gulden, dan (3) hak atas tanah harus diatur
menurut aturan hukum eropa. Soeharto Djojosoempeno, Pola Koperasi
Indonesia dan Perkembangannya, (Jogja :Sinar Asia, 1964)
Koperasi sebagai suatu sistem
ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki
cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945,
khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa
bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah
Koperasi. Tafsiran itu sering pula
dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus
pasal tersebut.
Pada penjelasan konstitusi tersebut
juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas demokrasi
ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang
wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia,
koperasi disebut juga sebagai the third way, atau jalan ketiga, istilah yang
akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu
sebagai jalan tengah antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan
di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun
1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang
terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang
kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi
program resmi pemerintah.
Seorang pejabat pemerintah Belanda,
yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap
koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat
Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa
sistem usaha koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan
usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda
sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan koperasi. Meski
koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial
Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun
koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan
kemerdekaan.
.
1. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah
koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal
dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih
Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri
(kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat.
Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan
politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia
lakukan adalah :
– Mendirikan bank simpanan yang dia
anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
– Dihidupkannya sistem Lumbung Desa
untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk
menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung
Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah
Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan
koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi
koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi
batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam
inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini
bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan
koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang
dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi kurang lancar,
pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di
kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah
belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu
Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah
koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di
Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang
dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka
bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi
perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena
mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari
Pemerintah Belanda.
Pada tahun
1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti
peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan
peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan
kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan
keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun
1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena
banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa
koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun
1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah,
dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani
yang tidak lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan
koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya
menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan
karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah
penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan,
pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh
barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah
Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta
mampu mengatasi dirinya sendiri.
| Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan
Jepang |
Sejarah
Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942
peranan koperasi menjadi berubah lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah
tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu,
koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara
Jepang. Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi
sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang. Pada masa ini, koperasi tidak
mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya
ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus
mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat
dipersulit.
| Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan |
1. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945
disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk
menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan
hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn
hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa
kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia
mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa
keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya adalah
menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna
sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan
perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi
Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah
menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia.
Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam
sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada
ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta
tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan
Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP
no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958.
Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas
dalam perkembangan koperasi di Indonesia. Perkembangan selanjutnya, pada tahun
1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain
adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada
kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang
disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya
perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak
juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus
koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang
dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk
menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu
juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai
dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu.
Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis
yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal
perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia
pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan
Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak
dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat
sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS
No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi,
keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab
V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban
amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari
pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia
mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang
dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua
keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada
tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya
pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12
Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka
koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi
yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah
koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah
tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan
UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000
koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun
1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan
Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya,
Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan
koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan
usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan,
perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI)
dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan
Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi
didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu
daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit
desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya
atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya
yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan,
maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang
ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur
akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh
sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah
Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai
soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia
benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai
wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk
berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan
motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja,
atas jasa-jasa beliau lah makaMoh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
Beberapa
kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
· Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk
SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi
Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
· Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2,
koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi
rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik
secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran
media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat
berkoperasi bagi rakyat.
· Lalu pada tahun 1961, dibentuk
Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
· Pada tanggal 2-10 Agustus 1965,
diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan
Undang-Undang koperasino.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi
di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka
peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di
Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan
gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
· Pada tanggal 18 Desember 1967,
Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967
sebagai pengganti Undang-Undangno.14 tahun 1965.
· Pada tahun 1969, disahkan Badan
Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
· Lalu pada tanggal 9 Februari 1970,
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
· Dan pada tanggal 21 Oktober 1992,
disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa
yang akan datang.
· Masuk tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
TUJUAN
KOPERASI DI INDONESIA
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh
perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
·
Usaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sumber:
Sabtu, 08 Oktober 2016
Koperasi Indonesia
Koperasi
merupakan suatu badan usaha yang dapat didirikan oleh seseorang atau badan hukum
yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan. Kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan (UU RI nomor 25 tahun 1992).
Arti
lambang koperasi adalah sebagai berikut :
1. Gerigi
roda/ gigi roda.
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai
(di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh.
Bahwa anggota sebuah Koperasi
adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu
dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang
dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah
diperoleh.
3. Kapas
dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara
umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang
(pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah
disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4.
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya
menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara
"Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan
"Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5.
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan
landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik
adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang
mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang
bisa diartikan "Hati".
6. Pohon
Beringin
Simbol
kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon
disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan
Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat
Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan
tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa
Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
8. Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Lambang Koperasi Baru
|
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 Tanggal : 17 April 2012 Tentang : Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia, maka lambang Koperasi indonesia yang lama digantikan dengan
lambang dan gambar yang baru.
Adapun Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi sebagai berikut :
Adapun Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi sebagai berikut :
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai
maksud Koperasi Indonesia:
a.
sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
b. sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan.
c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi.
d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
b. sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan.
c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi.
d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan
yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara
Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4.
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem berwibawa,
selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel
melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta
mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga
dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5.
Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
6.
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a. Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b. Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
b. Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Tata
Warna :
1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
4. Perbandingan skala 1 : 20.
1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
4. Perbandingan skala 1 : 20.
C)
Struktur Organisasi Koperasi dan Tugas Koperasi
Ada tiga perangkat koperasi
yakni rapat anggota, pengurus, dan pengawas
.
a. Rapat anggota merupakan wadah aspirasi anggota dan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai kekuasaan tertinggi, segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melalui persetujuan rapat anggota.
.
a. Rapat anggota merupakan wadah aspirasi anggota dan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai kekuasaan tertinggi, segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melalui persetujuan rapat anggota.
b. Pengurus Badan yang
dibentuk dalam rapat anggota dan diserahi mandate untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik
dibidang koperasi maupun usaha.
c. Pengawas Badan yang
dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota
pengawas dipilih oleh anggota koperasi dan bertanggung jawab kepada rapat
anggota.
Tugas Koperasi
- Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian
masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Usaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
D) Sumber
Pendanaan Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang
& modal jangka pendek.
Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber sumber modal koprasi
tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu :
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a. Simpanan pokok.
Sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat
diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko
sama jumlah untuk setiap anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
c. Dana cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa
hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada
anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan
d. Donasi / hibah
Sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai
dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.
e. Modal
sendiri
f. Modal
pinjaman ( debt capital)
1. Anggota
2. koperasi lainnya
3. bank atau lembaga keuangan lainnya
4. penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
1.
alasan kepemilikan
2.
alasan ekonomi
3.
alasan resiko
E) Cara Membagi Keuntungan Koperasi
Perhitungan sisa hasil usaha
koperasi
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha Koperasi
(SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue
(TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun
buku.
Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan pertisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan pertisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa
anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan,Secara umum
SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana
pendidikan
Dana social
Dana untuk pembagunan social
Tentunya tidak semua
komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk
mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah
satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus: 5%
Dana karyawan: 5%
Dana pendidikan:5%
Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana: SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan jasa Rp 850.077
Pendapatan lain 110.717
960.764
Harga pokok penjualan (300.906)
Pendapatan operasional 659.888
Beban operasional (310.539)
Beban dan administrasi umum ( 35.349)
(345.888)
SHU sebelum pajak 314.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21) ( 34.000)
SHU setelah pajak 280.000
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota Rp.200.000
-transaksi nonanggota Rp. 80.000
Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan : 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa anggota : 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus : 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan : 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab : 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial : 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota :142 orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi usaha :Rp2.340.062.000
F) Jenis-jenis Koperasi
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Barang yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan ditempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan rakyat.
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Barang yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan ditempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan rakyat.
Koperasi Penjualan/Pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi Jasa
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi Jasa
Koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat
dan Luas Daerah Kerja
Koperasi
Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
Koperasi
Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
Koperasi
pusat adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
Gabungan
koperasi adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
Induk
koperasi adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi
Menurut Status Keanggotaannya
Koperasi Produsen
Koperasi Produsen
Koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi
Konsumen
Koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa berangotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang
ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa
usaha KUD, antara lain :
· Menyalurkan
sarana produksi pertanian. Contoh : pupuk, bibit
tanaman, obat pemberantas hama, dan alat – alat pertanian.
· Memberikan
penyuluhan teknis bersama dengan petugas penuyuluhan lapangan kepada petani.
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Contoh : alat tulis
menulis, buku – buku pelajaran, serta makanan.
Koperasi Pertanian
Koperasi
ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang – orang yang terlibat
dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan
dengan pertanian. Contoh : penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan
pupuk, obat – obatan.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang.
Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan
menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku konsumen maupun produsen.
Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Contoh : KSP Citra
Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi
Mekar Gudang Garam.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Sumber Referensi:
S., Alam.2007. Ekonomi 3 untuk SMA
dan MA Kelas XII. Jakarta: Esis/Erlangga.
Sukamto Slamet.2006.Ekonomi SMA Kelas XII.
Jakarta: Yudhistira.
Langganan:
Postingan (Atom)