Kamis, 03 November 2016

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA





Koperasi pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Aria Wiraatmaja, seorang Patih di Purwokerto dengan mendirikan bank yang dikhususkan untuk menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh para rentenir. Badan usaha yang dibentuk adalah Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi yang pada awalnya hanya diperuntukkan bagi pegawai rendahan kemudian berkembang kearah koperasi untuk sektor pertanian (Hulp spar en Landbouwcredit Bank). Hudiyanto Pada zaman Belanda perekonomian Indonesia mengalami kemerosotan, terutama ekonomi dari penduduk pribumi. Hal ini bisa dikaitkan dengan penggolongan dan diskriminasi penduduk Indonesia kedalam penduduk golongan Eropa dan Timur Asing (India, Cina) disatu pihak dengan penduduk pribumi dipihak lain. Dalam keadaan diperlakukan secara berbeda maka muncul gerakan-gerakan politik seperti Boedi Oetomo (1908), Serikat Dagang  Islam (1911), Muhammadiyah (1912), Partai Nasional Indonesia (1927) yang mencoba menggerakkan semangat nasionalisme. 
Sejalan dengan itu lalu muncul gerakan koperasi, misalnya dengan  munculnya keputusan raja tanggal 7 April 1915 berkaitan dengan berlakunya peraturan mengenai koperasi (Verorderning op de Cooperatieve Vereeniging) yang berlaku baik bagi penduduk Eropa, Timur Asing maupun pribumi. Namun demikian karena peraturan itu merupakan terjemahan dari peraturan koperasi di belanda, maka koperasi seakan hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda dan Cina. Hal ini mengingat dalam pendirian koperasi disyaratkan beberapa hal yang tidak bisa dipenuhi oleh penduduk pribumi yaitu (1) akte pendirian harus dibuat dengan perantaraan notaris yang tentu saja memerlukan biaya yang tidak sedikit; (2) biaya materai sekurang-kurangnya 50 gulden, dan (3) hak atas tanah harus diatur   menurut aturan hukum eropa. Soeharto Djojosoempeno, Pola Koperasi Indonesia dan Perkembangannya, (Jogja :Sinar Asia, 1964)        
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik)  yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang  pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan  itu  adalah  Koperasi.  Tafsiran  itu  sering  pula  dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. 
Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas demokrasi ekonomi, di mana produksi dilakukan  oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau jalan ketiga, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai jalan tengah antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah.
Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan koperasi. Meski koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun koperasi menjamur kembali hingga   pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. 
.
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan adalah :
– Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
– Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).

2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu Undang-undang.

3. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.

| Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang |
Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang. Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang. Pada masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.

| Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan |
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.

2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan koperasi di Indonesia. Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.

3. Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.



PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah makaMoh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
· Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
· Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
· Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
· Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasino.14 tahun 1965 di Jakarta.
 Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
· Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undangno.14 tahun 1965.
· Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
· Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
· Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
· Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.



TUJUAN KOPERASI DI INDONESIA

·                     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·                     Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·                     Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
·                     Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


Sumber:


Sabtu, 08 Oktober 2016

Koperasi Indonesia


A) Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang dapat didirikan oleh seseorang atau badan hukum yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan. Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (UU RI nomor 25 tahun 1992).

B) Perbedaan Lambang Koperasi Baru dan Lama
          Arti Lambang Koperasi Lama


Lambang Koperasi Lama

Arti lambang koperasi adalah sebagai berikut :

1. Gerigi roda/ gigi roda.
    Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.

2. Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.

3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.

4. Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.

5. Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".

6. Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang  dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.

7. Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.

8. Warna Merah Putih

Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Arti Lambang Koperasi Baru


Lambang Koperasi Baru
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 Tanggal : 17 April 2012 Tentang : Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia, maka lambang Koperasi indonesia yang lama digantikan dengan lambang dan gambar yang baru.

Adapun Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi sebagai berikut :

1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan
akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang    melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a. sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
b. sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan.
c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi.
d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.


3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.

4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.

5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.

6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
         a. Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
         b. Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk
sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.

Tata Warna :

1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9

2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
4. Perbandingan skala 1 : 20.

C) Struktur Organisasi Koperasi dan Tugas Koperasi
Bagan Struktur Organisasi Koperasi





Ada tiga perangkat koperasi yakni rapat anggota, pengurus, dan pengawas
.
a. Rapat anggota merupakan wadah aspirasi anggota dan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai kekuasaan tertinggi, segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melalui persetujuan rapat anggota.
b. Pengurus Badan yang dibentuk dalam rapat anggota dan diserahi mandate untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang koperasi maupun usaha.
c. Pengawas Badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Tugas Koperasi
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

D) Sumber Pendanaan Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.

Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu :
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a.  Simpanan pokok.
Sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota.

b.  Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

c.   Dana cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan

d.  Donasi / hibah
Sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.

e.  Modal sendiri

f.   Modal pinjaman ( debt capital)
1.    Anggota
2.    koperasi lainnya
3.    bank atau lembaga keuangan lainnya
4.    penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
1.      alasan kepemilikan
2.      alasan ekonomi
3.      alasan resiko


E) Cara Membagi Keuntungan Koperasi

Perhitungan sisa hasil usaha koperasi
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.                                     

Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan pertisipasi modal.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi

RUMUS PEMBAGIAN SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan,Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana pendidikan
Dana social
Dana untuk pembagunan social

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:

Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus: 5%
Dana karyawan: 5%
Dana pendidikan:5%
Dana sosial :5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA

Di mana: SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS

Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota

2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.

3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

4)SHU anggota di bayar secara tunai

PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.

Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)

Penjualan /penerimaan jasa Rp 850.077
Pendapatan lain 110.717
960.764
Harga pokok penjualan (300.906)
Pendapatan operasional 659.888
Beban operasional (310.539)
Beban dan administrasi umum ( 35.349)
(345.888)
SHU sebelum pajak 314.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21) ( 34.000)
SHU setelah pajak 280.000

Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota Rp.200.000
-transaksi nonanggota Rp. 80.000

Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A

1)Cadangan : 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa anggota : 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus : 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan : 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab : 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial : 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi

Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota :142 orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi usaha :Rp2.340.062.000


F) Jenis-jenis Koperasi

Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya

Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Barang yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan ditempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan rakyat.

     Koperasi Penjualan/Pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

     Koperasi Produksi
     Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

Koperasi Jasa
Koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja

Koperasi Primer
     Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

     Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya

Koperasi Produsen
     Koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

        Koperasi Konsumen 
Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

        Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa berangotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain :
·    Menyalurkan sarana produksi pertanian. Contoh : pupuk, bibit   
     tanaman, obat   pemberantas hama, dan alat – alat pertanian.
           ·    Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penuyuluhan lapangan kepada petani.

       Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Contoh : alat tulis menulis, buku – buku pelajaran, serta makanan.

       Koperasi Pertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang – orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian. Contoh : penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat – obatan.

      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi Mekar Gudang Garam.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Sumber Referensi:
S., Alam.2007. Ekonomi 3 untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta: Esis/Erlangga.
Sukamto Slamet.2006.Ekonomi SMA Kelas XII. Jakarta: Yudhistira.