Sabtu, 08 Oktober 2016

Koperasi Indonesia


A) Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang dapat didirikan oleh seseorang atau badan hukum yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan. Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (UU RI nomor 25 tahun 1992).

B) Perbedaan Lambang Koperasi Baru dan Lama
          Arti Lambang Koperasi Lama


Lambang Koperasi Lama

Arti lambang koperasi adalah sebagai berikut :

1. Gerigi roda/ gigi roda.
    Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.

2. Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.

3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.

4. Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.

5. Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".

6. Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang  dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.

7. Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.

8. Warna Merah Putih

Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Arti Lambang Koperasi Baru


Lambang Koperasi Baru
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 Tanggal : 17 April 2012 Tentang : Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia, maka lambang Koperasi indonesia yang lama digantikan dengan lambang dan gambar yang baru.

Adapun Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi sebagai berikut :

1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan
akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang    melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a. sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
b. sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan.
c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi.
d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.


3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.

4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.

5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.

6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
         a. Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
         b. Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk
sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.

Tata Warna :

1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9

2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
4. Perbandingan skala 1 : 20.

C) Struktur Organisasi Koperasi dan Tugas Koperasi
Bagan Struktur Organisasi Koperasi





Ada tiga perangkat koperasi yakni rapat anggota, pengurus, dan pengawas
.
a. Rapat anggota merupakan wadah aspirasi anggota dan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai kekuasaan tertinggi, segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melalui persetujuan rapat anggota.
b. Pengurus Badan yang dibentuk dalam rapat anggota dan diserahi mandate untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang koperasi maupun usaha.
c. Pengawas Badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Tugas Koperasi
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

D) Sumber Pendanaan Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.

Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu :
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a.  Simpanan pokok.
Sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota.

b.  Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

c.   Dana cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan

d.  Donasi / hibah
Sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.

e.  Modal sendiri

f.   Modal pinjaman ( debt capital)
1.    Anggota
2.    koperasi lainnya
3.    bank atau lembaga keuangan lainnya
4.    penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
1.      alasan kepemilikan
2.      alasan ekonomi
3.      alasan resiko


E) Cara Membagi Keuntungan Koperasi

Perhitungan sisa hasil usaha koperasi
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.                                     

Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan pertisipasi modal.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi

RUMUS PEMBAGIAN SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan,Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana pendidikan
Dana social
Dana untuk pembagunan social

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:

Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus: 5%
Dana karyawan: 5%
Dana pendidikan:5%
Dana sosial :5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA

Di mana: SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS

Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota

2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.

3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

4)SHU anggota di bayar secara tunai

PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.

Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)

Penjualan /penerimaan jasa Rp 850.077
Pendapatan lain 110.717
960.764
Harga pokok penjualan (300.906)
Pendapatan operasional 659.888
Beban operasional (310.539)
Beban dan administrasi umum ( 35.349)
(345.888)
SHU sebelum pajak 314.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21) ( 34.000)
SHU setelah pajak 280.000

Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota Rp.200.000
-transaksi nonanggota Rp. 80.000

Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A

1)Cadangan : 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa anggota : 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus : 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan : 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab : 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial : 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi

Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota :142 orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi usaha :Rp2.340.062.000


F) Jenis-jenis Koperasi

Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya

Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Barang yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan ditempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan rakyat.

     Koperasi Penjualan/Pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

     Koperasi Produksi
     Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

Koperasi Jasa
Koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja

Koperasi Primer
     Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

     Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya

Koperasi Produsen
     Koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

        Koperasi Konsumen 
Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

        Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa berangotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain :
·    Menyalurkan sarana produksi pertanian. Contoh : pupuk, bibit   
     tanaman, obat   pemberantas hama, dan alat – alat pertanian.
           ·    Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penuyuluhan lapangan kepada petani.

       Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Contoh : alat tulis menulis, buku – buku pelajaran, serta makanan.

       Koperasi Pertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang – orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian. Contoh : penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat – obatan.

      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi Mekar Gudang Garam.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Sumber Referensi:
S., Alam.2007. Ekonomi 3 untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta: Esis/Erlangga.
Sukamto Slamet.2006.Ekonomi SMA Kelas XII. Jakarta: Yudhistira.