Koperasi
merupakan suatu badan usaha yang dapat didirikan oleh seseorang atau badan hukum
yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan. Kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan (UU RI nomor 25 tahun 1992).
Arti
lambang koperasi adalah sebagai berikut :
1. Gerigi
roda/ gigi roda.
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai
(di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh.
Bahwa anggota sebuah Koperasi
adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu
dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang
dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah
diperoleh.
3. Kapas
dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara
umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang
(pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah
disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4.
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya
menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara
"Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan
"Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5.
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan
landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik
adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang
mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang
bisa diartikan "Hati".
6. Pohon
Beringin
Simbol
kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon
disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan
Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat
Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan
tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa
Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
8. Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Lambang Koperasi Baru
|
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 Tanggal : 17 April 2012 Tentang : Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia, maka lambang Koperasi indonesia yang lama digantikan dengan
lambang dan gambar yang baru.
Adapun Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi sebagai berikut :
Adapun Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi sebagai berikut :
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai
maksud Koperasi Indonesia:
a.
sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
b. sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan.
c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi.
d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
b. sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan.
c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi.
d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan
yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara
Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4.
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem berwibawa,
selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel
melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta
mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga
dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5.
Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
6.
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a. Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b. Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
b. Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Tata
Warna :
1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
4. Perbandingan skala 1 : 20.
1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
4. Perbandingan skala 1 : 20.
C)
Struktur Organisasi Koperasi dan Tugas Koperasi
Ada tiga perangkat koperasi
yakni rapat anggota, pengurus, dan pengawas
.
a. Rapat anggota merupakan wadah aspirasi anggota dan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai kekuasaan tertinggi, segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melalui persetujuan rapat anggota.
.
a. Rapat anggota merupakan wadah aspirasi anggota dan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai kekuasaan tertinggi, segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melalui persetujuan rapat anggota.
b. Pengurus Badan yang
dibentuk dalam rapat anggota dan diserahi mandate untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik
dibidang koperasi maupun usaha.
c. Pengawas Badan yang
dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota
pengawas dipilih oleh anggota koperasi dan bertanggung jawab kepada rapat
anggota.
Tugas Koperasi
- Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian
masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Usaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
D) Sumber
Pendanaan Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang
& modal jangka pendek.
Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber sumber modal koprasi
tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu :
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a. Simpanan pokok.
Sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat
diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko
sama jumlah untuk setiap anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
c. Dana cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa
hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada
anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan
d. Donasi / hibah
Sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai
dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.
e. Modal
sendiri
f. Modal
pinjaman ( debt capital)
1. Anggota
2. koperasi lainnya
3. bank atau lembaga keuangan lainnya
4. penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
1.
alasan kepemilikan
2.
alasan ekonomi
3.
alasan resiko
E) Cara Membagi Keuntungan Koperasi
Perhitungan sisa hasil usaha
koperasi
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha Koperasi
(SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue
(TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun
buku.
Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan pertisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan pertisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa
anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan,Secara umum
SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana
pendidikan
Dana social
Dana untuk pembagunan social
Tentunya tidak semua
komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk
mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah
satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus: 5%
Dana karyawan: 5%
Dana pendidikan:5%
Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana: SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan jasa Rp 850.077
Pendapatan lain 110.717
960.764
Harga pokok penjualan (300.906)
Pendapatan operasional 659.888
Beban operasional (310.539)
Beban dan administrasi umum ( 35.349)
(345.888)
SHU sebelum pajak 314.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21) ( 34.000)
SHU setelah pajak 280.000
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota Rp.200.000
-transaksi nonanggota Rp. 80.000
Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan : 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa anggota : 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus : 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan : 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab : 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial : 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota :142 orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi usaha :Rp2.340.062.000
F) Jenis-jenis Koperasi
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Barang yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan ditempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan rakyat.
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Barang yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan ditempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan rakyat.
Koperasi Penjualan/Pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi Jasa
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi Jasa
Koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat
dan Luas Daerah Kerja
Koperasi
Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
Koperasi
Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
Koperasi
pusat adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
Gabungan
koperasi adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
Induk
koperasi adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi
Menurut Status Keanggotaannya
Koperasi Produsen
Koperasi Produsen
Koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi
Konsumen
Koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa berangotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang
ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa
usaha KUD, antara lain :
· Menyalurkan
sarana produksi pertanian. Contoh : pupuk, bibit
tanaman, obat pemberantas hama, dan alat – alat pertanian.
· Memberikan
penyuluhan teknis bersama dengan petugas penuyuluhan lapangan kepada petani.
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Contoh : alat tulis
menulis, buku – buku pelajaran, serta makanan.
Koperasi Pertanian
Koperasi
ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang – orang yang terlibat
dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan
dengan pertanian. Contoh : penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan
pupuk, obat – obatan.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang.
Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan
menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku konsumen maupun produsen.
Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Contoh : KSP Citra
Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi
Mekar Gudang Garam.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Sumber Referensi:
S., Alam.2007. Ekonomi 3 untuk SMA
dan MA Kelas XII. Jakarta: Esis/Erlangga.
Sukamto Slamet.2006.Ekonomi SMA Kelas XII.
Jakarta: Yudhistira.