Koperasi pertama kali diperkenalkan
di Indonesia oleh Raden Aria Wiraatmaja, seorang Patih di Purwokerto dengan
mendirikan bank yang dikhususkan untuk menolong para pegawai agar tidak
terjerat oleh para rentenir. Badan usaha yang dibentuk adalah Bank Penolong dan
Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi yang pada awalnya hanya diperuntukkan
bagi pegawai rendahan kemudian berkembang kearah koperasi untuk sektor pertanian
(Hulp spar en Landbouwcredit Bank). Hudiyanto Pada zaman Belanda
perekonomian Indonesia mengalami kemerosotan, terutama ekonomi dari penduduk
pribumi. Hal ini bisa dikaitkan dengan penggolongan dan diskriminasi penduduk
Indonesia kedalam penduduk golongan Eropa dan Timur Asing (India, Cina) disatu
pihak dengan penduduk pribumi dipihak lain. Dalam keadaan diperlakukan secara
berbeda maka muncul gerakan-gerakan politik seperti Boedi Oetomo (1908),
Serikat Dagang Islam (1911), Muhammadiyah (1912), Partai Nasional
Indonesia (1927) yang mencoba menggerakkan semangat nasionalisme.
Sejalan dengan itu lalu muncul
gerakan koperasi, misalnya dengan munculnya keputusan raja tanggal 7
April 1915 berkaitan dengan berlakunya peraturan mengenai koperasi
(Verorderning op de Cooperatieve Vereeniging) yang berlaku baik bagi penduduk
Eropa, Timur Asing maupun pribumi. Namun demikian karena peraturan itu
merupakan terjemahan dari peraturan koperasi di belanda, maka koperasi seakan
hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda dan Cina. Hal ini mengingat dalam
pendirian koperasi disyaratkan beberapa hal yang tidak bisa dipenuhi oleh
penduduk pribumi yaitu (1) akte pendirian harus dibuat dengan perantaraan
notaris yang tentu saja memerlukan biaya yang tidak sedikit; (2) biaya materai
sekurang-kurangnya 50 gulden, dan (3) hak atas tanah harus diatur
menurut aturan hukum eropa. Soeharto Djojosoempeno, Pola Koperasi
Indonesia dan Perkembangannya, (Jogja :Sinar Asia, 1964)
Koperasi sebagai suatu sistem
ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki
cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945,
khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa
bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah
Koperasi. Tafsiran itu sering pula
dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus
pasal tersebut.
Pada penjelasan konstitusi tersebut
juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas demokrasi
ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang
wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia,
koperasi disebut juga sebagai the third way, atau jalan ketiga, istilah yang
akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu
sebagai jalan tengah antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan
di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun
1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang
terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang
kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi
program resmi pemerintah.
Seorang pejabat pemerintah Belanda,
yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap
koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat
Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa
sistem usaha koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan
usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda
sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan koperasi. Meski
koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial
Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun
koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan
kemerdekaan.
.
1. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah
koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal
dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih
Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri
(kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat.
Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan
politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia
lakukan adalah :
– Mendirikan bank simpanan yang dia
anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
– Dihidupkannya sistem Lumbung Desa
untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk
menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung
Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah
Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan
koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi
koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi
batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam
inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini
bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan
koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang
dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi kurang lancar,
pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di
kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah
belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu
Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah
koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di
Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang
dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka
bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi
perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena
mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari
Pemerintah Belanda.
Pada tahun
1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti
peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan
peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan
kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan
keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun
1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena
banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa
koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun
1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah,
dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani
yang tidak lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan
koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya
menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan
karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah
penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan,
pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh
barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah
Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta
mampu mengatasi dirinya sendiri.
| Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan
Jepang |
Sejarah
Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942
peranan koperasi menjadi berubah lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah
tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu,
koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara
Jepang. Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi
sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang. Pada masa ini, koperasi tidak
mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya
ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus
mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat
dipersulit.
| Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan |
1. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945
disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk
menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan
hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn
hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa
kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia
mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa
keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya adalah
menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna
sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan
perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi
Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah
menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia.
Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam
sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada
ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta
tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan
Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP
no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958.
Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas
dalam perkembangan koperasi di Indonesia. Perkembangan selanjutnya, pada tahun
1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain
adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada
kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang
disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya
perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak
juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus
koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang
dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk
menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu
juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai
dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu.
Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis
yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal
perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia
pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan
Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak
dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat
sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS
No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi,
keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab
V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban
amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari
pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia
mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang
dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua
keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada
tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya
pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12
Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka
koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi
yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah
koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah
tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan
UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000
koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun
1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan
Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya,
Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan
koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan
usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan,
perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI)
dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan
Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi
didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu
daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit
desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya
atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya
yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan,
maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang
ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur
akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh
sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah
Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai
soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia
benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai
wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk
berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan
motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja,
atas jasa-jasa beliau lah makaMoh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
Beberapa
kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
· Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk
SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi
Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
· Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2,
koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi
rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik
secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran
media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat
berkoperasi bagi rakyat.
· Lalu pada tahun 1961, dibentuk
Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
· Pada tanggal 2-10 Agustus 1965,
diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan
Undang-Undang koperasino.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi
di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka
peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di
Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan
gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
· Pada tanggal 18 Desember 1967,
Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967
sebagai pengganti Undang-Undangno.14 tahun 1965.
· Pada tahun 1969, disahkan Badan
Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
· Lalu pada tanggal 9 Februari 1970,
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
· Dan pada tanggal 21 Oktober 1992,
disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa
yang akan datang.
· Masuk tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
TUJUAN
KOPERASI DI INDONESIA
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh
perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
·
Usaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sumber: