Perjanjian yang Mengantarkan ke
Pengadilan
"Semua informasi yang termuat dihalaman blog ini,
semata-mata hanya untuk memenuhi tugas mata kuliah yaitu Aspek Hukum Dalam
Ekonomi.Adapun kesamaan nama tokoh, kejadian, tempat dan waktu semata-mata
bukanlah sebuah kesengajaan dan informasi yang termuat dibawah ini tidak
bermaksud untuk menyinggung pihak-pihak tertentu."
KASUS
PT. MNO terbukti wanprestasi dan berutang sebesar AS$ 1,191
juta terhadap PT. XYZ. Dari tujuh pesawat yang diletakkan sita jaminan, hanya
empat yang berhasil di eksekusi.
PT. XYZ kembali memenangkan
gugatan terhadap PT. MNO.
Maskapai penerbangan lokal itu terbukti wanprestasi terhadap atas perjanjian
perbaikan dan perawatan mesin pesawat. Majelis hakim yang diketuai Sugeng
Riyono menghukum PT. MNO untuk membayar utang kepada PT. XYZ sebesar
AS$ 1,191 juta, plus bunga
enam persen per tahun. Tuntutan penggugat sangat wajar dan adil sehingga
petitum (tuntutan) itu harus dikabulkan, ujar Sugeng saat membacakan putusan,
Rabu (22/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski demikian, tuntutan
ganti rugi immateriil yang diajukan PT. XYZ sebesar AS$ 200 juta ditolak
majelis hakim. Tuntutan itu dinilai sangat berlebihan. Menurut majelis hakim
yang beranggotakan Panji Widagdo dan Reno Listowo, ganti rugi yang adil adalah
AS$ 500 ribu.
Selain itu, majelis hakim
juga menyatakan sah sita jaminan empat pesawat BPT. MNO. Pesawat Boeing 737-200
yang disita terbukti milik PT. MNO dan tidak dalam agunan ke pihak ketiga.
Pesawat tidak termasuk barang yang dilarang disita dan praktik peradilan
membutuhkan sehingga untuk menghindari putusan illusioner (sia-sia)
majelis hakim menetapkan sita jaminan, imbuh Sugeng.
Dalam penetapan sita jaminan 4 Maret 2009 lalu, majelis hakim meletakkan sita jaminan terhadap tujuh buah pesawat. penyitaan pesawat sendiri sempat terhambat. Ketika eksekusi sita jaminan, juru sita Pengadilan Negeri Tanggerang hanya menemukan empat pesawat PT. MNO.
Dalam penetapan sita jaminan 4 Maret 2009 lalu, majelis hakim meletakkan sita jaminan terhadap tujuh buah pesawat. penyitaan pesawat sendiri sempat terhambat. Ketika eksekusi sita jaminan, juru sita Pengadilan Negeri Tanggerang hanya menemukan empat pesawat PT. MNO.
Sebelumnya, PT. XYZ dan
PT. MNO menandatangani perjanjian Long Term Agreement pada 16
April 2003. Perjanjian itu kemudian diamandemen dengan Long Term
Aircraft Maintenance Agreement pada 5 September 2006. Berdasarkan
perjanjian itu, PT. MNO meminta PT. XYZ untuk melakukan perawatan
dan perbaikan mesin pesawat, penjualan spare part, penyewaan tools, dan
penggunaan tenaga kerja PT. XYZ. Nilai kontraknya adalah AS$ 1,191 juta. Namun
hingga jatuh tempo dan digugat ke pengadilan, PT. MNO tak jua membayar
kewajibannya pada PT. XYZ.
Dalam jawabannya, PT. MNO
mengakui berutang namun membantah tudingan ingkar janji. Pasalnya, PT. MNO
sebenarnya memiliki itikad baik untuk membayar utang secara bertahap sesuai
dengan kemampuan PT. MNO. Namun PT. XYZ menolak tawaran itu. Hal itu sesuai
dengan notulensi rapat PT. MNO dan PT. XYZ pada 27 Agustus 2008. Selain itu,
menurut PT. MNO, PT. XYZ sendiri belum menyelesaikan claim engine 857854.
Menurut majelis hakim,
perjanjian pokok PT. MNO dan PT. XYZ telah dilaksakan sesuai dengan item order
pekerjaan dan telah jatuh tempo. Jika tidak dibayar maka berdasarkan Pasal 1243
jo Pasal 1238 KUHPerdata, PT. MNO terbukti wanprestasi. Apalagi PT. MNO sendiri
mengakui adanya utang. Bukti tersebut merupakan bukti yang sempurna dan
tergugat wajib memenuhi kewajiban sebesar AS$ 1,191 juta.
1. Pengertian
Hukum Perdata
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat
atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini.
Definisi
Hukum Perdata menurut para ahli :
- Sri Sudewi Masjchoen Sofwan Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
- Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
- Sudikno Mertokusumo Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
- Prof. R. Soebekti, S.H. Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Definisi
secara umum : Suatu peraturan hukum yang mengatur orang / badan hukum yang satu
dengan orang / badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan
kepada kepentingan perseorangan.
2. Sejarah Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang
disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan
Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
(1813).
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia
1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan
di Belgia yaitu :
- Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
- Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
3. KUHPerdata
Hukum
perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di
Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat
Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa
disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah
diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak
Tanggungan, UU Kepailitan.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-
undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut
juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
Isi
KUHPerdata
KUH
Perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Buku 1 tentang Orang / Personrecht
- Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
- Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Unsur
yang terpenting dari Hukum Perdata :
- Norma peraturan
- Sanksi
- Mengikat / dapat dipaksakan
4. Azas-azas Hukum Perdata
1) Azas Individualitas
Dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai, merusak, memelihara, dsb.
2) Azas Kebebasan Berkontrak
Setiap orang yang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum (pasal 1338 KUHPerdata) asal perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UU, Ketertiban umum dan kesusilaan
3) Azas Monogami (dalam hukum perkawinan)
Seorang laki-laki dalam waktu yang yang sama hanya diperbolehkan mempunyai 1 orang istri. Namun pada pasal 3 ayat (2) UU No 1 tahun 1974 tentang Undang-Undang Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4, pasal 5 pada UUPP.
2) Azas Kebebasan Berkontrak
Setiap orang yang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum (pasal 1338 KUHPerdata) asal perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UU, Ketertiban umum dan kesusilaan
3) Azas Monogami (dalam hukum perkawinan)
Seorang laki-laki dalam waktu yang yang sama hanya diperbolehkan mempunyai 1 orang istri. Namun pada pasal 3 ayat (2) UU No 1 tahun 1974 tentang Undang-Undang Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4, pasal 5 pada UUPP.
5. Sistematika Hukum Perdata
A. Menurut
Ilmu Pengetahuan
- Buku I : Hukum Perorangan (Personenrecht)
- Buku II : Hukum Keluarga (Familierecht)
- Buku III : Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
- Buku IV : Hukum Waris (Erfrecht)
B. Menurut
KUHPerdata
- Buku I : Perihal Orang (Van Personen)
- Buku II : Perihal Benda (Van Zaken)
- Buku III : Perihal Perikatan (Van Verbintennisen)
- Buku IV : Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa (Van Bewijs en Verjaring)
6.Wanprestasi
dalam Perikatan
Pemenuhan prestasi merupakan hakikat
dari suatu perikatan. Kewajiban memenuhi prestasi dari debitur selalui disertai
dengan tanggung jawab (liability), artinya debitur mempertaruhkan harta
kekayaannya sebagai jaminan pemenuhan hutangnya kepada kreditur. Menurut
ketentuan Pasal 1311 KUHPerdata, semua harta kekayaan debitur baik bergerak
maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan
pemenuhan hutangnya terhadap kreditur, jaminan semacam ini disebut jaminan
umum.
Menurut ketentuan Pasal 227 HIR,
Pasal 1131 KUHPerdata, dan Pasal 196 HIR disebutkan bahwa, “Jika ada sangka
beralasan bahwa Tergugat akan menggelapkan atau memindahtangankan barang
miliknya dengan maksud akan menjauhkan barang tersebut dari Penggugat, maka
atas permohonan Penggugat Pengadilan dapat memerintahkan agar diletakkan sita
atas barang tersebut untuk menjaga atau menjamin hak Penggugat”.
Pada prakteknya tanggung jawab
berupa jaminan harta kekayaan ini dapat dibatasi sampai jumlah yang menjadi
kewajiban debitur untuk memenuhinya yang disebutkan secara khusus dan tertentu
dalam perjanjian, ataupun hakim dapat menetapkan batas-batas yang layak atau
patut dalam keputusannya. Jaminan harta kekayaan yang dibatasi ini disebut
jaminan khusus. Artinya jaminan khusus itu hanya mengenai benda tertentu saja
yang nilainya sepadan dengan nilai hutang debitur, misalnya rumah,kendaraan
bermotor. Bila debitur tidak dapat memenuhi prestasinya maka benda yang menjadi
jaminan khusus inilah yang dapat diuangkan untuk memenuhi hutang debitur.
Menurut ketentuan Pasal 1234
KUHPerdata, tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat
sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Semua subjek hukum baik manusia atau
badan hukum dapat membuat suatu persetujuan yang menimbulkan prikatan diantara
pihak-pihak yang membuat persetujuan tersebut. Persetujuan ini mempunyai
kekuatan yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian tersebut
sebagai mana yang diatur di dalam pasal 1338 KUH Perdata.
Di dalam perjanjian selalu ada dua
subjek yaitu pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi dan
pihak yang berhak atas suatu prestasi. Didalam pemenuhan suatu prestasi
atas perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak tidak jarang pula debitur (nasabah)
lalai melaksanakan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak
melaksanakan seluruh prestasinya, hal ini disebut wanprestasi.
Wanprestasi berasal dari istilah
aslinya dalam bahasa Belanda “wanprestatie” yang artinya tidak dipenuhinya
prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di
dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian
ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang.
Pengertian
mengenai wanprestasi belum mendapat keseragaman, masih terdapat bermacam-macam
istilah yang dipakai untuk wanprestasi, sehingga tidak terdapat kata sepakat
untuk menentukan istilah mana yang hendak dipergunakan. Istilah mengenai
wanprestasi ini terdaspat di berabagai istilah yaitu: “ingkar janji, cidera
janji, melanggar janji, dan lain sebagainya. Dengan adanya
bermacam-macaam istilah mengenai wanprestasi ini, telah menimbulkan kesimpang
siuran dengan maksud aslinya yaitu “wanprestasi”. Ada beberapa sarjana yang
tetap menggunakan istilah “wanprestasi” dan memberi pendapat tentang pengertian
mengenai wanprestsi tersebut.
Prof. R.
Subekti, SH, mengemukakan bahwa “wanprestasi” itu adalah kelalaian atau
kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:
- Tidak
melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.
- Melaksanakan
apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang
diperjanjikan.
- Melakukan
apa yang diperjanjikan tetapi terlambat,
- Selakukan
suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.
Prof. R. Subekti, SH, juga mengemukakan,
debitur yang lalai atau alpa dapat memiliki
akibat-akibat sebagai berikut:
- Membayar kerugian yang di derita oleh kreditur atau disebut ganti rugi.
- Pembatalan perjanjian atau disebut pemecahan perjanjian.
- Peralihan resiko.
- Membayar biaya perkara, ini berlaku untuk masalah yang dibawa ke pengadilan.
Hal ini mengakibatkan apabila, salah
satu pihak tidak memenuhi atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang telah
mereka sepakati atau yang telah mereka buat maka yang telah melanggar isi
perjajian tersebut telah melakukan perbuatan wanprestasi.
Dari uraian tersebut di atas kita
dapat mengetahui maksud dari wanprestasi itu, yaitu pengertian yang mengatakan
bahwa seorang diakatakan melakukan wanprestasi bilamana : “tidak memberikan
prestasi sama sekali, terlamabat memberikan prestasi, melakukan prestasi tidak
menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam pejanjian”.
Wanprestasi memberikan akibat hukum
terhadap pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak
pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk
memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak
pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Menurut pasal 1267 KUHPerdata, pihak
kreditur dapat menuntut si debitur yang lalai untuk melakukan:
- Pemenuhan perjanjian
- Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
- Ganti rugi saja
- Pembatalan perjanjian: pembatalan disertai ganti rugi
ANALISIS KASUS
Menurut
saya kasus maskapai penerbangan lokal terkemuka antara PT. MNO dengan PT. XYZ
merupakan kasus hukum perdata tentang perikatan mengenai wanprestasi. Hal itu
terbukti atas perjanjian perbaikan dan perawatan mesin pesawat yang tertulis
dalam perjanjian Long Term Agreement pada
tanggal 16 April 2003. Perjanjian tesebut kemudian diamandemen menjadi Long Term Aircraft Maintenance Agreement
pada tanggal 5 September 2006. Isi dalam perjanjian yang telah disepakati itu
meliputi, PT. MNO meminta PT. XYZ untuk melakukan perawatan dan perbaikan mesin
pesawat, penjualan spare part, penyewaan tools, dan penggunaan tenaga kerja PT.
XYZ. Hal itu menyebabkan, PT. MNO harus menyerahkan uang pembayaran atas
kewajiban atau prestasi yang sudah dilakukan oleh PT. XYZ.
Setelah
jatuh tempo pembayaran, PT. MNO tidak juga membayar prestasi yang dilakukan PT.
XYZ. Melihat hal itu PT. XYZ melakukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst pada
tanggal 25 September 2008. Menurut hukum, PT. MNO berhutang kepada PT. XYZ dan
mempunyai kewajiban untuk melunasi utang kepada PT. XYZ saat utang telah jatuh
tempo. Walaupun sudah melewati jatuh tempo PT. MNO belum juga melunasi
utangnya. Maka dengan demikian, sudah jelas bahwa PT. MNO melakukan
wanprestasi.
Melihat posisi kasus PT. MNO sanksi
yang bisa diterapkan yaitu membayar kerugian. Ganti rugi dirinci dalam tiga
unsur: biaya, rugi, dan bunga.
1.
Biaya
adalah segala pengeluaran yang sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Pada kasus
tersebut terlihat jelas bahwa PT. XYZ telah mengeluarkan biaya untuk perawatan
dan penggantian mesin pesawat PT. MNO sebesar AS$ 1,191 juta.
2.
Rugi
adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang
diakibatkan oleh kelalaian debitur. Pada kasus tersebut kerugian yang dialami
PT. XYZ sebesar AS$ 500 ribu, karena PT. MNO tidak membayar biaya perawatan.
3.
Bunga
adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dihitung oleh
kreditur.
Kreditur
yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi, biaya, dan bunga. Kemudian, PT.
XYZ memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan untuk melakukan sita jaminan
terhadap PT. MNO, agar gugatan yang diajukan tidak sia-sia. Sita jaminan dimaksudkan
untuk menjaga hak-hak sebelum ada keputusan hakim, barang-barang milik tidak
dihilangkan. Sanksi lain yang dikenakan kepada PT. MNO yaitu membayar biaya
perkara. Sanksi tersebut tersimpul dalam peraturan hukum acara, bahwa PT. MNO
wajib membayar biaya perkara.
Menurut isi
pasal 1267 KUHPerdata. Terikat dengan putusan Kasasi NO.2923, Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Majelis Hakim Perkara No.335 telah mengeluarkan Penetapan Sita
Jaminan Nomor: 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Maret 2009. Pada pokoknya
mengabulkan permohonan Sita Jaminan atas tujuh buah pesawat Boeing 737-200
beserta mesin dan Auxiliary Power Unit (APU) milik PT. MNO.
Pengadilan Negeri
Tangerang hanya berhasil menyita empat pesawat Boeing 737-200 dengan nomor seri
dan nomor registrasi yang berbeda-beda milik
PT. MNO, dikarenakan tiga pesawat lagi sedang ada perawatan. Sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 01.DEL.BA/PEN.CB/2009/PN.TNG jo.
NO.335/PDT.G./2008/PN.JKT.PST tertanggal 12 Maret 2009.
Sesuai
dengan isi pasal 1131 KUHPerdata, Pasal 227 HIR, dan Pasal 196 HIR permohoan
sita jaminan yang diajukan PT. XYZ agar PT. MNO tidak memperjualbelikan
asetnya. Tujuannya untuk menjamin PT. MNO lari dari tanggung jawab untuk
membayar ytang kepada PT. XYZ dengan alasan tidak mempunyai aset.
Penyitaan
dalam sita jaminan bukan dimaksudkan untuk menjual barang yang disita, namun
hanya disimpan oleh pengadilan dan tidak boleh dialihkan atau dijual oleh
tergugat. Sesuai dengan isi Pasal 1311 KUHPerdata, pihak PT. XYZ sejak awal
telah meminta kepada PT. MNO agar hartanya secara khusus dijadikan jaminan
pembayaran utang. Sehingga pada saat jatuh tempo PT. MNO tidak dapat menepati
janjinya untuk membayar atau melunasi utangnya maka, harta tergugat dapat
dieksekusi oleh penggugat mellui prosedur tertentu.
Referensi
Merry
Tjoanda.2010.Wujud Ganti Rugi Menurut Undang- Undang Hukum Perdata.Jurnal Sasi,
16(4)
Bahan Aspek Hukum Dalam
Ekonomi (n.d.) Lista Kuspriatni Staffsite Universitas
Gunadarma [online]. Available from http://lista.staff.gunadarma.ac.id/