PERJANJIAN BERUJUNG PENYITAAN
Disclaimer : "Semua informasi yang termuat dihalaman blog ini, semata-mata hanya untuk memenuhi tugas mata kuliah yaitu Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Adapun nama tokoh dibawah ini adalah nama fiktif belaka, kejadian, tempat dan waktu semata-mata bukanlah sebuah kesengajaan dan informasi yang termuat dibawah ini tidak bermaksud untuk menjatuhkan dan menyinggung pihak-pihak tertentu."
Pada kesempatan kali ini, saya akan menganalisis sebuah kasus yang memiliki permasalahan yaitu pengingkaran suatu perjanjian yang mengakibatkan salah satu pihak melakukan wanprestasi berdasarkan hukum perikatan. Kasus ini akan saya analisis dengan menggunakan Hukum Perdata yang ada di Indonesia, kemudian berdasarkan pembagian, pengaruh dan isi peraturan yang di atur dalam Hukum Perdata.
KASUS
Kasus ini berawal dari disepakatinya sebuah perjanjian antara
PT. XYZ dengan PT. MNO. PT. XYZ dan PT. MNO menandatangani perjanjian Long
Term Agreement pada tanggal
16
April 2003. Perjanjian itu kemudian diamandemen dengan Long Term
Aircraft Maintenance Agreement pada tanggal 5 September 2006. Berdasarkan perjanjian itu, PT. MNO meminta PT. XYZ untuk
melakukan perawatan dan perbaikan mesin pesawat, penjualan spare part,
penyewaan tools, dan penggunaan tenaga kerja PT. XYZ. Nilai
kontraknya adalah AS$ 1,191 juta. Namun hingga jatuh tempo dan digugat ke
pengadilan, PT. MNO tak jua membayar kewajibannya pada PT. XYZ.
PT. XYZ kembali memenangkan gugatan terhadap PT. MNO. Maskapai penerbangan lokal itu terbukti wanprestasi
terhadap PT. XYZ atas
perjanjian perbaikan dan perawatan mesin pesawat. Majelis hakim yang diketuai oleh Bapak SR menghukum PT. MNO untuk membayar utang
kepada PT. XYZ sebesar
AS$ 1,191 juta, plus bunga enam persen per tahun.
Tuntutan penggugat sangat wajar dan adil sehingga petitum (tuntutan) itu harus
dikabulkan. Meski demikian,
tuntutan ganti rugi immateriil yang diajukan PT. XYZ sebesar AS$ 200 juta
ditolak majelis hakim. Tuntutan itu dinilai sangat berlebihan. Menurut majelis
hakim ganti rugi yang adil adalah AS$ 500 ribu.
Majelis hakim juga menyatakan sah sita jaminan empat pesawat PT. MNO. Pesawat Boeing 737-200 yang disita terbukti milik PT. MNO dan tidak dalam agunan ke pihak ketiga. Pesawat tidak termasuk barang yang dilarang disita dan praktik peradilan membutuhkan sehingga untuk menghindari putusan illusioner (sia-sia) majelis hakim menetapkan sita jaminan. Dalam penetapan sita jaminan pada tanggal 4 Maret 2009 lalu, majelis hakim meletakkan sita jaminan terhadap tujuh buah pesawat. penyitaan pesawat sendiri sempat terhambat. Ketika eksekusi sita jaminan, juru sita Pengadilan Negeri Tanggerang hanya menemukan empat pesawat PT. MNO.
Majelis hakim juga menyatakan sah sita jaminan empat pesawat PT. MNO. Pesawat Boeing 737-200 yang disita terbukti milik PT. MNO dan tidak dalam agunan ke pihak ketiga. Pesawat tidak termasuk barang yang dilarang disita dan praktik peradilan membutuhkan sehingga untuk menghindari putusan illusioner (sia-sia) majelis hakim menetapkan sita jaminan. Dalam penetapan sita jaminan pada tanggal 4 Maret 2009 lalu, majelis hakim meletakkan sita jaminan terhadap tujuh buah pesawat. penyitaan pesawat sendiri sempat terhambat. Ketika eksekusi sita jaminan, juru sita Pengadilan Negeri Tanggerang hanya menemukan empat pesawat PT. MNO.
Dalam jawabannya, PT. MNO mengakui berutang namun membantah
tudingan ingkar janji. Pasalnya, PT. MNO sebenarnya memiliki itikad baik untuk
membayar utang secara bertahap sesuai dengan kemampuan PT. MNO. Namun PT. XYZ
menolak tawaran itu. Hal itu sesuai dengan notulensi rapat PT. MNO dan PT. XYZ
pada 27 Agustus 2008. Selain itu, menurut PT. MNO, PT. XYZ sendiri belum
menyelesaikan claim engine 857854.
Menurut majelis hakim,
perjanjian pokok PT. MNO dan PT. XYZ telah dilaksanakan sesuai dengan item
order pekerjaan dan telah jatuh tempo. Jika tidak dibayar maka berdasarkan
Pasal 1243 BW dan Pasal 1238 KUHPerdata, PT. MNO terbukti wanprestasi. Apalagi PT.
MNO sendiri mengakui adanya utang. Bukti tersebut merupakan bukti yang sempurna
dan tergugat wajib memenuhi kewajiban sebesar AS$ 1,191 juta.
Analisis Kasus
Berdasarkan Hukum Perdata
1. Pengertian Hukum Perdata
1.1 Pengertian Hukum Perdata Secara Umum
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik atau hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
1.2 Pengertian Menurut Para Ahli
1.2.1 Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
1.2.2. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
1.2.3. Sudikno Mertokusumo
Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
1.2.4. Prof. R. Soebekti, S.H.
Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Analisis:
Menurut analisis saya, kasus diatas termasuk kedalam kasus hukum perdata karena, adanya ketentuan yang mengatur tentang hak-hak dan kepentingan antar individu yang diwakilkan oleh para PT yang terdapat pada kasus PT. XYZ dengan PT. MNO. Pada kasus tersebut PT. XYZ tidak menerima hak pembayaran atas prestasi yang diberikan kepada PT. MNO untuk itu PT. XYZ menuntut PT. MNO ke pengadilan dengan alasan PT. MNO tidak membayar kewajibannya sampai jatuh tempo atas prestasi yang telah dilakukan oleh PT. XYZ. Hal tersebut sama dengan pengertian yang diutarakan oleh Sudikno Mertokusumo “Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat”. Sebagaimana hak yang di perjuangkan oleh PT. XYZ atas kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT. MNO.
1.2 Pengertian Menurut Para Ahli
1.2.1 Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
1.2.2. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
1.2.3. Sudikno Mertokusumo
Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
1.2.4. Prof. R. Soebekti, S.H.
Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Analisis:
Menurut analisis saya, kasus diatas termasuk kedalam kasus hukum perdata karena, adanya ketentuan yang mengatur tentang hak-hak dan kepentingan antar individu yang diwakilkan oleh para PT yang terdapat pada kasus PT. XYZ dengan PT. MNO. Pada kasus tersebut PT. XYZ tidak menerima hak pembayaran atas prestasi yang diberikan kepada PT. MNO untuk itu PT. XYZ menuntut PT. MNO ke pengadilan dengan alasan PT. MNO tidak membayar kewajibannya sampai jatuh tempo atas prestasi yang telah dilakukan oleh PT. XYZ. Hal tersebut sama dengan pengertian yang diutarakan oleh Sudikno Mertokusumo “Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat”. Sebagaimana hak yang di perjuangkan oleh PT. XYZ atas kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT. MNO.
2. Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Jurvis Civilis yang pada waktu itu di anggap sebagai hukum yang paling sempurna.Hukum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (Hukum Perdata) dan Code de Commerce (Hukum Dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda berdasarkan hukum kodifikasi Belanda yang dibuat oleh Mr.J.M Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya Kemper meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.Keinginan Belanda terealisasikan pada tanggal 6 Juli 1880 dengan kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW (Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Belanda)
- Wetboek van Koophandel disingkat WvK (Kitab Undang Undang Hukum Dagang)
Kodifikasi ini menurut Prof Mr. J, van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis kedalam bahasa nasional Belanda.
Analisis:
Analisis:
Menurut analisis saya, kasus antara PT. XYZ
dengan PT. MNO termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Permasalahan
pada kasus tersebut yaitu dalam hal wanprestasi. Wanprestasi termasuk kedalam
hukum perikatan yaitu tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah
ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik
perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul
karena undang-undang. Permasalahan PT. MNO yang mengingkari suatu perjanjian
dan mengakibatkan timbulnya wanprestasi kepada PT. XYZ diatur dalam hukum perikatan. Hukum perikatan inilah yang membuat kasus ini termasuk
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Azas - Azas Hukum Perdata
1. Azas Individualitas : Dapat menikmati sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, merusak, memelihara, dsb.Batasan terhadap azas individualitas : (1) Hukum Tata Usaha Negara {campur tangan pemerintah terhadap hak milik} (2) Pembatasan dengan ketentuan hukum bertetangga (3) Tidak menyalahgunakan hak dan mengganggu kepentingan orang lain
2. Azas Kebebasan Berkontrak : setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum (pasal 1338 KUH Perdata) asal perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
3. Azas Monogami (dalam hukum perkawinan) : seorang laki-laki dalam waktu yang sama hanya diperbolehkan mempunyai satu orang istri.Namun dalam pasal 3 ayat 2 UU No.1 tahun 1974 tentang Undang Undang Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang berpoligami dengan memenuhi syarat syarat pada pasal 3 ayat 2 pasal 4 dan pasal 5 pada UUPP.
Analisis:
Menurut analisis saya, kasus diatas termasuk dalam Azas Kebebasan Berkontrak. Hal itu terbukti atas perjanjian PT. XYZ dengan PT. MNO berupa perjanjian perbaikan dan perawatan mesin pesawat yang dilakukan oleh PT. XYZ dan tertulis dalam perjanjian Long Term Agreement. Perjanjian tesebut kemudian diamandemen menjadi Long Term Aircraft Maintenance Agreement. Hal itu menyebabkan, PT. MNO harus menyerahkan uang pembayaran atas kewajiban atau prestasi yang sudah dilakukan oleh PT. XYZ. Namun PT. MNO mengingkari janji, sampai jatuh tempo pembayaran PT. MNO tidak juga membayarnya. Sehingga PT. XYZ melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas wanprestasi yang dilakukan oleh PT. MNO.
3. KUHPerdata
Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang
pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
Setelah Indonesia
Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia
Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang- undang baru
berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Analisis:
Menurut analisis saya, kasus antara PT. XYZ
dengan PT. MNO merupakan salah satu bentuk kasus dalam hukum perdata. Didalam
hukum perdata terdapat Undang-Undang yang mengaturnya, Undang-Undang yang
terlibat dalam kasus tersebut yaitu tentang wanprestasi dalam hukum perikatan
yaitu Pasal 1238 “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat
perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari
perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus
dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Pasal tersebut
memperkuat pernyataan bahwa PT. MNO telah melakukan wanprestasi dengan tidak
membayar kewajibannya atas PT. XYZ sampai jatuh tempo pembayaran. Sebelumnya PT.
MNO telah mengakui berutang di pengadilan dan akan membayar utangnya secara
bertahap kepada PT. XYZ namun PT. XYZ menolak tawaran tersebut. Kemudian PT.
MNO dikatakan kalah dalam kasus tersebut di pengadilan.
4. Unsur Penting dari Hukum Perdata :
1.
Norma peraturan
2.
Sanksi
3.
Mengikat / dapat
dipaksakan
Analisis:
Menurut analisis saya,
melihat posisi kasus
diatas tidak terlepas dari ketiga unsur penting dari hukum perdata. Semua tindakan yang telah
disetujui pasti memiliki peraturan, dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi. Sanksi
yang bisa diterapkan akibat perjanjian yang dilanggar PT. MNO yaitu membayar
kerugian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUHPerdata yaitu mengenai ganti
rugi. Ganti rugi dirinci dalam tiga unsur: biaya, rugi, dan bunga.
1. Biaya adalah segala pengeluaran yang sudah
dikeluarkan oleh satu pihak. Pada kasus tersebut terlihat jelas bahwa PT. XYZ
telah mengeluarkan biaya untuk perawatan dan penggantian mesin pesawat PT. MNO
sebesar AS$ 1,191 juta.
2. Rugi adalah kerugian karena kerusakan
barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Pada
kasus tersebut kerugian yang dialami PT. XYZ sebesar AS$ 500 ribu, karena PT.
MNO tidak membayar biaya perawatan.
3. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan
keuntungan yang sudah dihitung oleh kreditur. Kreditur yang
dirugikan berhak menuntut ganti rugi, biaya, dan bunga.
Selain itu PT. MNO juga dikenakan sita jaminan, menurut
ketentuan Pasal 227 HIR, Pasal 1131 KUHPerdata, dan Pasal 196 HIR disebutkan
bahwa, “Jika ada sangka beralasan bahwa
Tergugat akan menggelapkan atau memindahtangankan barang miliknya dengan maksud
akan menjauhkan barang tersebut dari Penggugat, maka atas permohonan Penggugat
Pengadilan dapat memerintahkan agar diletakkan sita atas barang tersebut untuk menjaga
atau menjamin hak Penggugat”. Kemudian,
PT. XYZ memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat berkenan untuk melakukan sita jaminan terhadap PT. MNO, agar
gugatan yang diajukan tidak sia-sia. Akhirnya sita jaminan pun dikabulkan oleh
Pengadilan dengan menyita 7 buah pesawat Boeing 737-200 milik PT. MNO dengan nomor seri dan nomor
registrasi yang berbeda-beda. Tetapi dari 7 pesawat yang disita hanya 4 pesawat
yang berhasil dieksekusi, karena 3 pesawat lainnya sedang dalam perawatan. Sanksi
lain yang dikenakan kepada PT. MNO yaitu membayar biaya perkara. Sanksi
tersebut tersimpul dalam peraturan hukum acara, bahwa PT. MNO wajib membayar
biaya perkara.
6. Sistematika Hukum Perdata
A. Menurut Ilmu Pengetahuan
1.
Buku I : Hukum Perorangan
(Personenrecht)
2.
Buku II : Hukum
Keluarga (Familierecht)
3.
Buku III : Hukum Harta
Kekayaan (Vermogensrecht)
4.
Buku IV : Hukum Waris
(Erfrecht)
B. Menurut KUHPerdata
1. Buku I : Perihal Orang (Van Personen)
2. Buku II : Perihal Benda (Van Zaken)
3. Buku III : Perihal Perikatan (Van
Verbintennisen)
4. Buku IV : Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa
(Van Bewijs en Verjaring)
Analisis:
Menurut analisis saya,
Sistematika Hukum Perdata pada kasus diatas termasuk kedalam Perihal Perikatan.
Pada kasus tersebut PT. MNO melakukan wanprestasi. Wanprestasi merupakan termasuk
kedalam hukum perikatan. Jika PT. MNO tidak membayar kewajibannya atau utangnya
kepada PT. XYZ maka berdasarkan Pasal 1243 BW dan Pasal 1238 KUHPerdata, PT. MNO
terbukti wanprestasi. Apalagi PT. MNO sendiri mengakui adanya utang. Bukti
tersebut merupakan bukti yang sempurna dan tergugat wajib memenuhi kewajiban
sebesar AS$ 1,191 juta.
Referensi
Merry Tjoanda.2010.Wujud Ganti Rugi Menurut Undang- Undang Hukum
Perdata.Jurnal Sasi, 16(4)
Bahan Aspek Hukum Dalam Ekonomi (n.d.) Lista
Kuspriatni Staffsite Universitas