Rabu, 10 Mei 2017

PERJANJIAN BERUJUNG PENYITAAN

Disclaimer : "Semua informasi yang termuat dihalaman blog ini, semata-mata hanya untuk memenuhi tugas mata kuliah yaitu Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Adapun nama tokoh dibawah ini adalah nama fiktif belaka, kejadian, tempat dan waktu semata-mata bukanlah sebuah kesengajaan dan informasi yang termuat dibawah ini tidak bermaksud untuk menjatuhkan dan menyinggung pihak-pihak tertentu."



Pengantar 
       
       Pada kesempatan kali ini, saya akan menganalisis sebuah kasus yang memiliki permasalahan yaitu pengingkaran suatu perjanjian yang mengakibatkan salah satu pihak melakukan wanprestasi berdasarkan hukum perikatan. Dalam kasus ini PT. XYZ menggugat PT. MNO karena telah melakukan wanprestasi. Sampai jatuh tempo pembayaran, PT. MNO tidak juga membayar kewajibannya atas jasa yang telah diberikan oleh PT. XYZ. Tergugat PT. MNO pun harus menerima sanksi atas putusan majelis hakim berupa kewajiban yang harus dibayarkan sebesar AS$ 1,191 juta, ganti rugi sebesar AS$ 500 ribu, serta sita jaminan 4 pesawat milik PT. MNO.  Kasus ini akan saya analisis dengan menggunakan Hukum Perdata yang ada di Indonesia, kemudian berdasarkan pembagian, pengaruh dan isi peraturan yang di atur dalam Hukum Perdata.

KASUS

       Kasus ini berawal dari disepakatinya sebuah perjanjian antara PT. XYZ dengan PT. MNO. PT. XYZ dan PT. MNO menandatangani perjanjian Long Term Agreement pada tanggal 16 April 2003. Perjanjian itu kemudian diamandemen dengan Long Term Aircraft Maintenance Agreement pada tanggal 5 September 2006. Berdasarkan perjanjian itu, PT. MNO meminta PT. XYZ untuk melakukan perawatan dan perbaikan mesin pesawat, penjualan spare part, penyewaan tools, dan penggunaan tenaga kerja PT. XYZ. Nilai kontraknya adalah AS$ 1,191 juta. Namun hingga jatuh tempo dan digugat ke pengadilan, PT. MNO tak jua membayar kewajibannya pada PT. XYZ.
         PT. XYZ kembali memenangkan gugatan terhadap PT. MNO. Maskapai penerbangan lokal itu terbukti wanprestasi terhadap PT. XYZ atas perjanjian perbaikan dan perawatan mesin pesawat. Majelis hakim yang diketuai oleh Bapak SR menghukum PT. MNO untuk membayar utang kepada PT. XYZ sebesar AS$ 1,191 juta, plus  bunga enam persen per tahun. Tuntutan penggugat sangat wajar dan adil sehingga petitum (tuntutan) itu harus dikabulkan. Meski demikian, tuntutan ganti rugi immateriil yang diajukan PT. XYZ sebesar AS$ 200 juta ditolak majelis hakim. Tuntutan itu dinilai sangat berlebihan. Menurut majelis hakim ganti rugi yang adil adalah AS$ 500 ribu.
       Majelis hakim juga menyatakan sah sita jaminan empat pesawat PT. MNO. Pesawat Boeing 737-200 yang disita terbukti milik PT. MNO dan tidak dalam agunan ke pihak ketiga. Pesawat tidak termasuk barang yang dilarang disita dan praktik peradilan membutuhkan sehingga untuk menghindari putusan illusioner (sia-sia) majelis hakim menetapkan sita jaminan. Dalam penetapan sita jaminan pada tanggal 4 Maret 2009 lalu, majelis hakim meletakkan sita jaminan terhadap tujuh buah pesawat. Penyitaan pesawat sendiri sempat terhambat. Ketika eksekusi sita jaminan, juru sita Pengadilan Negeri Tanggerang hanya menemukan empat pesawat PT. MNO.
      Dalam jawabannya, PT. MNO mengakui berutang namun membantah tudingan ingkar janji. Pasalnya, PT. MNO sebenarnya memiliki itikad baik untuk membayar utang secara bertahap sesuai dengan kemampuan PT. MNO. Namun PT. XYZ menolak tawaran itu. Hal itu sesuai dengan notulensi rapat PT. MNO dan PT. XYZ pada 27 Agustus 2008. Selain itu, menurut PT. MNO, PT. XYZ sendiri belum menyelesaikan claim engine 857854.
         Menurut majelis hakim, perjanjian pokok PT. MNO dan PT. XYZ telah dilaksanakan sesuai dengan item order pekerjaan dan telah jatuh tempo. Jika tidak dibayar maka berdasarkan Pasal 1243 BW dan Pasal 1238 KUHPerdata, PT. MNO terbukti wanprestasi. Apalagi PT. MNO sendiri mengakui adanya utang. Bukti tersebut merupakan bukti yang sempurna dan tergugat wajib memenuhi kewajiban sebesar AS$ 1,191 juta.


Analisis Kasus Berdasarkan Hukum Perdata


1. Pengertian Hukum Perdata
1.1 Pengertian Hukum Perdata Secara Umum
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik atau hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

1.2 Pengertian Menurut Para Ahli 
1.2.1  Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
1.2.2. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
1.2.3. Sudikno Mertokusumo
Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
1.2.4. Prof. R. Soebekti, S.H.
Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.

Analisis:
Menurut analisis saya, kasus diatas termasuk kedalam kasus hukum perdata karena, adanya ketentuan yang mengatur tentang hak-hak dan kepentingan antar individu yang diwakilkan oleh para PT yang terdapat pada kasus PT. XYZ dengan PT. MNO. Pada kasus tersebut PT. XYZ tidak menerima hak pembayaran atas prestasi yang diberikan kepada PT. MNO untuk itu PT. XYZ menuntut PT. MNO ke pengadilan dengan alasan PT. MNO tidak membayar kewajibannya sampai jatuh tempo atas prestasi yang telah dilakukan oleh PT. XYZ. Hal tersebut sama dengan pengertian yang diutarakan oleh Sudikno Mertokusumo “Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat”. Sebagaimana hak yang di perjuangkan oleh PT. XYZ atas kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT. MNO.

2. Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Jurvis Civilis yang pada waktu itu di anggap sebagai hukum yang paling sempurna.Hukum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (Hukum Perdata) dan Code de Commerce (Hukum Dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda berdasarkan hukum kodifikasi Belanda yang dibuat oleh Mr.J.M Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya Kemper meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.Keinginan Belanda terealisasikan pada tanggal 6 Juli 1880 dengan kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

  1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW (Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Belanda)
  2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK (Kitab Undang Undang Hukum Dagang)

Kodifikasi ini menurut Prof Mr. J, van Kan BW  adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis kedalam bahasa nasional Belanda.

Analisis:
Menurut analisis saya, kasus antara PT. XYZ dengan PT. MNO termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Permasalahan pada kasus tersebut yaitu dalam hal wanprestasi. Wanprestasi termasuk kedalam hukum perikatan yaitu tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang. Permasalahan PT. MNO yang mengingkari suatu perjanjian dan mengakibatkan timbulnya wanprestasi kepada PT. XYZ diatur dalam hukum perikatan. Hukum perikatan inilah yang membuat kasus ini termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

3. Azas - Azas Hukum Perdata 

  1. Azas Individualitas : Dapat menikmati sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, merusak, memelihara, dsb.Batasan terhadap azas individualitas : (1) Hukum Tata Usaha Negara {campur tangan pemerintah terhadap hak milik} (2)  Pembatasan dengan ketentuan hukum bertetangga (3) Tidak menyalahgunakan hak dan mengganggu kepentingan orang lain
  2. Azas Kebebasan Berkontrak : setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum (pasal 1338 KUH Perdata) asal perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
  3. Azas  Monogami (dalam hukum perkawinan) : seorang laki-laki dalam waktu yang sama hanya diperbolehkan mempunyai satu orang istri.Namun dalam pasal  3 ayat 2 UU No.1 tahun 1974 tentang Undang Undang Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang berpoligami dengan memenuhi syarat syarat pada pasal 3 ayat 2 pasal 4 dan pasal 5 pada UUPP.

Analisis:
Menurut analisis saya, kasus diatas termasuk dalam Azas Kebebasan Berkontrak. Hal itu terbukti atas perjanjian PT. XYZ dengan PT. MNO berupa perjanjian perbaikan dan perawatan mesin pesawat yang dilakukan oleh PT. XYZ dan tertulis dalam perjanjian Long Term Agreement. Perjanjian tesebut kemudian diamandemen menjadi Long Term Aircraft Maintenance Agreement. Hal itu menyebabkan, PT. MNO harus menyerahkan uang pembayaran atas kewajiban atau prestasi yang sudah dilakukan oleh PT. XYZ. Namun PT. MNO mengingkari janji, sampai jatuh tempo pembayaran PT. MNO tidak juga membayarnya. Sehingga PT. XYZ melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas wanprestasi yang dilakukan oleh PT. MNO.

4. KUHPerdata
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang- undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Analisis:
Menurut analisis saya, kasus antara PT. XYZ dengan PT. MNO merupakan salah satu bentuk kasus dalam hukum perdata. Didalam hukum perdata terdapat Undang-Undang yang mengaturnya, Undang-Undang yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu tentang wanprestasi dalam hukum perikatan yaitu Pasal 1238 “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Pasal tersebut memperkuat pernyataan bahwa PT. MNO telah melakukan wanprestasi dengan tidak membayar kewajibannya atas PT. XYZ sampai jatuh tempo pembayaran. Sebelumnya PT. MNO telah mengakui berutang di pengadilan dan akan membayar utangnya secara bertahap kepada PT. XYZ namun PT. XYZ menolak tawaran tersebut. Kemudian PT. MNO dikatakan kalah dalam kasus tersebut di pengadilan. 

5. Unsur  Penting dari Hukum Perdata :

  1. Norma peraturan
  2. Sanksi
  3. Mengikat / dapat dipaksakan

Analisis:
Menurut analisis saya, melihat posisi kasus diatas tidak terlepas dari ketiga unsur penting dari  hukum perdata. Semua tindakan yang telah disetujui pasti memiliki peraturan, dan apabila   dilanggar akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang bisa diterapkan akibat perjanjian yang dilanggar PT. MNO yaitu membayar kerugian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUHPerdata yaitu mengenai ganti rugi. Ganti rugi dirinci dalam tiga unsur: biaya, rugi, dan bunga.

  1. Biaya adalah segala pengeluaran yang sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Pada kasus tersebut terlihat jelas bahwa PT. XYZ telah mengeluarkan biaya untuk perawatan dan penggantian mesin pesawat PT. MNO sebesar AS$ 1,191 juta.
  2. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Pada kasus tersebut kerugian yang dialami PT. XYZ sebesar AS$ 500 ribu, karena PT. MNO tidak membayar biaya perawatan.
  3. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dihitung oleh kreditur. Kreditur yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi, biaya, dan bunga.

Selain itu PT. MNO juga dikenakan sita jaminan, menurut ketentuan Pasal 227 HIR, Pasal 1131 KUHPerdata, dan Pasal 196 HIR disebutkan bahwa, “Jika ada sangka beralasan bahwa Tergugat akan menggelapkan atau memindahtangankan barang miliknya dengan maksud akan menjauhkan barang tersebut dari Penggugat, maka atas permohonan Penggugat Pengadilan dapat memerintahkan agar diletakkan sita atas barang tersebut untuk menjaga atau menjamin hak Penggugat”. Kemudian, PT. XYZ memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  berkenan untuk melakukan sita jaminan terhadap PT. MNO, agar gugatan yang diajukan tidak sia-sia. Akhirnya sita jaminan pun dikabulkan oleh Pengadilan dengan menyita 7 buah pesawat Boeing 737-200 milik PT. MNO dengan nomor seri dan nomor registrasi yang berbeda-beda. Tetapi dari 7 pesawat yang disita hanya 4 pesawat yang berhasil dieksekusi, karena 3 pesawat lainnya sedang dalam perawatan. Sanksi lain yang dikenakan kepada PT. MNO yaitu membayar biaya perkara. Sanksi tersebut tersimpul dalam peraturan hukum acara, bahwa PT. MNO wajib membayar biaya perkara.

6. Sistematika Hukum Perdata
6.1 Menurut Ilmu Pengetahuan

  1. Buku I : Hukum Perorangan (Personenrecht)
  2. Buku II : Hukum Keluarga (Familierecht)
  3. Buku III : Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
  4. Buku IV : Hukum Waris (Erfrecht)

6.2 Menurut KUHPerdata

  1. Buku I : Perihal Orang (Van Personen)
  2. Buku II : Perihal Benda (Van Zaken)
  3. Buku III : Perihal Perikatan (Van Verbintennisen)
  4. Buku IV : Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa (Van Bewijs en Verjaring)

Analisis:
Menurut analisis saya, Sistematika Hukum Perdata pada kasus diatas termasuk kedalam Perihal Perikatan. Pada kasus tersebut PT. MNO melakukan wanprestasi. Wanprestasi merupakan termasuk kedalam hukum perikatan. Jika PT. MNO tidak membayar kewajibannya atau utangnya kepada PT. XYZ maka berdasarkan Pasal 1243 BW dan Pasal 1238 KUHPerdata, PT. MNO terbukti wanprestasi. Apalagi PT. MNO sendiri mengakui adanya utang. Bukti tersebut merupakan bukti yang sempurna dan tergugat wajib memenuhi kewajiban sebesar AS$ 1,191 juta.


Referensi
Merry Tjoanda.2010.Wujud Ganti Rugi Menurut Undang- Undang Hukum Perdata.Jurnal Sasi, 16(4)
Bahan Aspek Hukum Dalam Ekonomi (n.d.) Lista Kuspriatni Staffsite Universitas 
Gunadarma [online]. Available from http://lista.staff.gunadarma.ac.id/
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-prestasi-wanprestasi.html