Perusahaan Swasta dan Lembaga Sosial Serta Lembaga Keuangan Bentuk-Bentuk Yuridis Perusahaan
Perusahaan Swasta
Di
dunia ini banyak sekali orang membangun sebuah perusahaan
salah satunya perusahaan swasta. Perusahaan swasta merupakan
perusahaan yang semua modalnya berasal
dari swasta tanpa campur tangan pemerintah. Modal perusahaan
tersebut bisa berasal dari pemilik perusahaan dan pemegang saham.
Membangun sebuah perusahaan swasta tidaklah mudah, perusahaan
tersebut perlu organisasi untuk berdirinya suatu perusahaan itu. Organisasi
yang bekerja dalam perusahaan tersebut meliputi, direktur,
pemilik perusahaan, dan karyawan.
Contoh perusahaan
swasta salah satunya adalah perseroan terbatas atau (PT). Perseroan terbatas (PT)
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal
terdiri dari saham-saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal
dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi
adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri.
Lembaga
Sosial
Dalam kehidupan sehari-hari, semua
orang menjalani segala aktivitas. Aktivitas yang dilakukan
salah satunya kegiatan organisasi. Kegiatan organisasi yang
dilakukan dapat berupa lembaga sosial.
Lembaga sosial adalah suatu sistem norma yang mengatur segala
tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam bermasyarakat.
Keberadaan lembaga sosial tidak lepas dari adanya nilai dan norma
dalam masyarakat.
Dimana nilai dan norma
merupakan sesuatu yang baik dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat.
Merubah aturan nilai dan norma manusia menjadi lembaga sosial
memerlukan waktu lama. Membentuk lembaga sosial dengan proses
pembiasaan akan membentuk suatu perilaku menjadi kebiasaan seseorang.
Kebiasaan tersebut dianggap memiliki manfaat dan telah banyak
diyakini oleh banyak orang, maka proses pelembagaan pun terbentuk.
Manfaat lembaga sosial salah satunya dapat memberikan pedoman
kepada masyarakat tentang sikap dalam menghadapi masalah di masyarakat.
Lembaga
Keuangan
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dari dana masyarakat untuk
pendanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya. Pada umumnya lembaga
keuangan ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk
umum dari lembaga keuangan ini adalah perbankan. Perbankan bekerja sebagai lembaga yang mengatur tentang keuangan.
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok
yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi,
pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek). Lembaga keuangan
ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
uang. Lembaga keuangan bertanggung jawab dalam penyaluran
dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi
arus peredaran uang dalam perekonomian. Memfasilitasi dalam hal ini merupakan tujuan
utama dari lembaga keuangan untuk menghasilkan pendapatan.
Bentuk-Bentuk Yuridis Perusahaan
Bentuk
yuridis perusahaan adalah bentuk-bentuk dari suatu perusahaan yang
merupakan suatu kesatuan yuridis. Badan usaha disebut juga dengan
kesatuan yuridis karena biasanya badan usaha berbadan hukum dan menggunakan
faktor produksi untuk mencari keuntungan. BUMN adalah badan
usaha yang modal seluruhnya atau sebagian milik pemerintah contoh
BUMN Perjan, Perum, dan Persero. Perusahaan perseorangan ialah kegiatan
berbisnis yang kepemilikannya hanya dipegang oleh satu orang.
CV adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang
atau lebih tujuannya untuk pencapaian bersama contohnya, percetakan,
biro jasa, dan perdagangan.
Koperasi
adalah anggota masyarakat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Karakteristik anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas
ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi. Firma adalah sebuah bentuk persekutuan
untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama. Masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan
pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar